1. Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan
erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan
moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut
keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan
atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan
pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena
hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik
profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak
benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan
adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4. Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang
mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota
suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa
memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu
pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi
pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga
bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang
menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Contoh Kasus Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang
Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku
di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan
norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang
teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia
industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai
etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat
di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau
membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus
mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa
teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur
untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa
kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal
kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang
disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma
insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu :
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board
for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki
setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode
etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan
mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan
kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan
menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan
menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
6. Kesimpulan
Setiap profesi pasti memiliki etika dengan peraturan
yang berbeda. Disamping itu untuk orang-orang yang mengambil profesi sebagai IT
khususnya tidak bisa sembarangan mengakses data-data lewat computer atau
internet. Karena disini kita menjelaskan tentang kejahatan lewat internet yang
disebut Cyber Crime. Mengapa kita tidak bias sembarangan mengakses data-data
tersebut? Karena sebagaimana kejahatan pasti memiliki hukum. Hukum dalam dunia
internet disebut Cyber Law. Dimana setiap profesi memiliki kode etik mereka
masing-masing dan memiliki hukum untuk para profesi memproteksi privasi mereka
masing-masing.