Selasa, 12 Juni 2012

Pengertian Kejujuran

Arti jujur

Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.


Kenapa harus jujur?

Saya sering mendengar orang tua menasehati anak supaya harus menjadi orang yang jujur. Dalam mendidik dan memotivasi supaya seorang anak menjadi orang yang jujur, kerap kali dikemukakan bahwa menjadi orang jujur itu sangat baik, akan dipercaya orang, akan disayang orang tua, dan bahkan mungkin sering dikatakan bahwa kalau jujur akan disayang/dikasihi oleh Tuhan. Tapi setelah mencoba merenungkan dan menyelami permasalahan kejujuran ini, saya masih merasa tidak mengerti: "Kenapa jadi orang harus jujur?"

Umumnya jawaban yang saya dapat adalah bahwa kejujuran adalah hal yang sangat baik dan positif, dan kadang saya juga mendapat jawaban bahwa "Pokoknya jadi orang harus jujur!"

Jawaban-jawaban tersebut sampai saat ini memang sudah saya anggap "benar", tapi saya masih selalu tergelitik untuk terus mempertanyakan: "Kenapa orang harus jujur? Apakah baik dan positifnya? Lalu bagaimana juga jika dikaitkan dengan proses Siu Tao ( ) kita?"


Bagaimana bersikap jujur

Selain pertanyaan - pertanyaan diatas, selanjutnya dalam benak saya timbul pertanyaan: " Bagaimanakah kejujuran itu dapat dipraktekkan dalam sehari-hari?"


  • Apakah kita sama sekali tidak boleh berbohong?
  • Dan mungkinkah kita selalu jujur dalam kehidupan sehari-hari ini?
  • Ataukah masih ada toleransi bagi kita untuk berbohong dalam hal-hal tertentu atau demi kepentingan tertentu?
Nah, sekali lagi saya mengajak para pembaca untuk merenungkannya bersama!


Contoh yang "Lucu" (dibaca: tidak jujur)

Dalam kehidupan sehari-hari, saya sering melihat (bahkan juga ikut terlibat) dalam berbagai macam bentuk aktivitas interaksi sosial dimasyarakat, yang justru kebanyakannya adalah wujud realisasi dari sikap tidak jujur dalam skala yang sangat bervariasi, seperti:

Sering terjadi, orang tua bereaksi spontan saat melihat anaknya terjatuh dan berkata "Oh, tidak apa-apa! Anak pintar, enggak sakit, kok! Jangan nangis, yach!".

Menurut saya, dalam hal ini secara tidak langsung si-anak diajarkan dan dilatih kemampuan untuk dapat "berbohong", menutup-nutupi perasaannya (sakit) hanya karena suatu kepentingan (supaya tidak menangis).

Selain itu saya juga sering melihat dan mengalami kejadian seperti: Saat seseorang bertamu kerumah orang lain, ketika ditanya: " Sudah makan, belum?", walaupun saya yakin tawaran sang tuan rumah "serius" biasanya dengan cepat saya akan menjawab "Oh, sudah!! Kita baru saja makan ", padahal sebenarnya saya belum makan.

Dalam lingkungan usaha / dagang, kejujuran sering disebut-sebut sebagai modal yang penting untuk mendapatkan kepercayaan. Akan tetapi sangat kontroversial dan lucunya kok dalam setiap transaksi dagang itulah justru banyak sekali kebohongan yang terjadi. Sebuah contoh saja: penjual yang mengatakan bahwa dia menjual barang "tanpa untung" atau "bahkan rugi" hampir bisa diyakini pasti bohong.

  • Nah, jika demikian, lalu dimanakah letaknya kejujuran itu?
  • Atau bagaimanakah kejujuran yang dimaksud tersebut dapat diaplikasikan dalam dunia sehari-hari?
Pernah saya mencoba meyakinkan diri bahwa saya memang sudah "Jujur", tapi kemudian akhirnya saya kesulitan menjawab pertanyaan: "Apakah saya tidak membohongi diri sendiri?"

Lalu bagaimanakah sebenarnya? Nah, semoga para pembaca budiman bisa memberikan jawabannya (tentunya jawaban yang jujur , lho!).

Macam Macam Keadilan II

1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Menurut saya keadilan memang tidak mudah untuk didapat walau sudah begitu banyak lembaga atau pihak yang menangani masalah keadilan dalam suatu negara. Keadilan legal atau keadilan moral yang saya tanggap dari teori plato bahwa setiap orang memiliki sifat dasar atau keahlian yang berbeda – beda dan suatu masyarakat akan dikatakan masyarakat yang adil maka masyarakat itu setuap orangnya harus bekerja sesuai dengan sifat dasarnya atau keahlian orang tersebut sehingga jika semua melakukan pekerjaan yang cocok untuk keahliannya tersebut maka terbentuklah suatu keadilan.
Saya setuju dengan teori Aristoteles, bahwa bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. Tetapi setiap orang yang akan dibandingkan harus memiliki posisi ataukeadaan yang sama, seperti dalam sebuah keluarga maka seorang ibu harus adil terhadap anak – anaknya yang mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga tersebut.
Dengan keadilan maka pasti akan tercipta ketertiban dan kesejahteraan. Karena semua orang telah melaksanakan tanggung jawabnya masing – masing dengan baik dan seharusnya sehingga mereka semua mendapatkan haknya. Jika semua itu telah terjadi maka akan timbul rasa sejahtera dalam masyarakat tersebut karena semua sudah sesuai pada tempatnya masing – masing.
Suber sebagai referensi : http://irfanarifprasetyo.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html

Macam-macam keadilan I

1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
  • adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
  • Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
  • adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  • tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
  • adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
  • adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
  • adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
  • tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
  •  adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
  •  tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

8alur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
 
sumber : http://abdulghoni-asykur.blogspot.com/2011/04/ibd-bab-7.html

5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap

5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
 
sumber : http://abdulghoni-asykur.blogspot.com/2011/04/ibd-bab-7.html

Hubungan Keadilan Sosial dengan Pancasila II

APAKAH KEADILAN SOSIAL ITU? Keadilan Sosial adalah sila kelima dalam Pancasila. Sila kelima ini tidak lain merupakan ujung harapan dari semua sila lainnya. Sila pertama sampai dengan sila keempat saling berkaitan satu sama lain. Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Kesemua ini harus menghasilkan keadilan social bagi seluruh rakyat. Karena itu, perumusan kelima sila itu pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diakhiri dengan kalimat, “serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ide tentang keadilan memang mengandung banyak aspek dan dimensi, yaitu keadilan hukum, keadilan ekonomi, keadilan politik, dan bahkan keadilan sosial. Memang benar, keadilan sosial tidak identik dengan keadilan ekonomi atau pun keadilan hukum. Bahkan keadilan sosial juga tidak sama dengan nilai-nilai keadilan yang diimpikan dalam falsafah kehidupan yang biasa dikembangkan oleh para filosof. Namun, ujung dari pemikiran dan impian-impian tentang keadilan itu adalah keadilan actual dalam kehidupan nyata yang tercermin dalam struktur kehidupan kolektif dalam masyarakat. Artinya, ujung dari semua ide tentang keadilan hukum dan keadilan ekonomi adalah keadilan sosial yang nyata. Karena itu, dapat dikatakan bahwa konsep keadilan social itu merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek dari ide kemanusiaan tentang keadilan. Istilah keadilan sosial tersebut terkait erat dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan (equality) dan solidaritas. Dalam konsep keadilan sosial terkandung pengakuan akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat asasi.

Konsep keadilan sosial (social justice) berbeda dari ide keadilan hukum yang biasa dipaksakan berlakunya melalui proses hukum. Tetapi konsep keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain sehingga derajat universilitasnya menjadi tidak pasti. Seperti dikemukakan di atas, keadilan social memang harus dibedakan dari pelbagai dimensi keadilan, seperti keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, dan sebagainya, meskipun dapat juga dipahami bahwa keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup Malang, 12 April, 2011. 2 Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, pendiri dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, dan Penasihat Komnasham oleh dan berujung pada ide keadilan sosial. Karena pada akhirnya, keadilan hukum dan keadilan ekonomi harus membuahkan hasil akhir pada perwujudan keadilan social bagi semua. Di dalamnya, terkandung pengertian bahwa (i) Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik yang terendah, (ii) Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, dan kekayaan social (societal good), dan (iii) Negara c.q.
Pemerintah bertanggungjawab pemerintahan untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warganegara.

Konsep keadilan social didasarkan atas prinsip hak asasi manusia dan egalitarianisme. Konsep ini menyangkut derajat yang lebih besar dari egalitarianisme di bidang perekonomian, misalnya, melalui kebijakan pajak progresif, redistribusi pendapatan, atau bahkan redistribusi kekayaan. Karena itu, dalam praktik, konsep keadilan social sering dibahas dalam kaitannya dengan keadilan ekonomi. Kebijakan-kebijakan demikian dimaksudkan untuk menciptakan kesempatan yang lebih merata dari apa yang ada dalam struktur masyarakat dan untuk menciptakan persamaan outcome yang dapat menanggulangi ketidakmerataan yang terbentuk sebagai akibat penerapan sistem keadilan procedural. Karena pentingnya keadilan sosial inilah, maka dalam Konstitusi ILO (International Labor Organisation) ditegaskan bahwa perdamaian yang abadi hanya dapat diperoleh apabila didasarkan atas keadilan sosial. Bahkan, dalam Vienna Declaration dan program aksinya, keadilan social dirumuskan sebagai tujuan yang hendak dicapai dalam upaya pendidikan hak asasi manusia.

PESAN KONSTITUSIONAL UUD 1945

Kata keadilan itu sendiri digunakan berulang-ulang dalam konteks dan makna yang berbeda-beda dalam UUD 1945. Seperti dikemukakan di atas, keadilan sosial dirumuskan sebagai sila kelima dalam Pancasila. Tetapi kandungan maknanya menjadi lebih terasa apabila kita langsung membacanya dari rumusan Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 itu, sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat dirumuskan secara statIs sebagai objek dasar negara. Tetapi keadilan sosial dirumuskan dengan kalimat aktif.

Pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 itu tertulis, “…. susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari rumusan ini kita dapat mengetahui, pertama, keadilan sosial itu dirumuskan sebagai “suatu” yang sifatnya konkrit, bukan hanya abstrak-filosofis yang tidak sekedar dijadikan jargon politik tanpa makna; Kedua, keadilan social itu bukan hanya sebagai subjuek dasar negara yang bersifat final dan statis, tetapi merupakan sesuatu yang harus diwujudkan secara dinamis dalam suatu bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945, pesan keadilan ini jelas tergambar pula dalam banyak rumusan lain. Dalam Alinea I dinyatakan adanya prinsip “perikemanusiaan dan perikeadilan” yang dijadikan alas an mengapa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pada Alinea II digambarkan bahwa bangsa kita telah berhasil mencapai pintu gerbang “Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, diatur pula bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Sementara itu, dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, istilah adil dan keadilan juga berkali-kali disebut, yang tentu saja, dalam makna keadilan hukum. Misalnya dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Di samping digunakan juga istilah peradilan dan pengadilan, pada Pasal 24A ayat 2 dan Pasal 24C ayat (5) dinyatakan bahwa untuk menjadi hakim agung dan hakim konstitusi harus lah dipenuhi syarat kemampuan bersikap sebagai hakim agung dan hakim konstitusi yang adil.

Dari kesemua istilah itu, kita dapat mengelompokkan beberapa konsep tentang keadilan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

sumber : http://www.jimly.com/makalah/namafile/75/PESAN_KEADILAN_SOSIAL.pdf

Hubungan Keadilan Sosial dengan Pancasila

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (PedomanPenghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasanakekeluargaan dan kegotongroyongan.
 
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
 
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
 
Menghormati hak orang lain.
 
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
 
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasanterhadap orang lain
 
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayahidup mewah.
 
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikankepentingan umum.
 
Suka bekerja keras.
 
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
 
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
sumber : http://www.scribd.com/doc/2904068/SILA-kelima-PANCASILA

Keadilan Sosial II

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
 
Judul di atas segera kita kenali sebagai sila terakhir dari Pancasila. Jika kelima sila saling berhubungan satu sama lain, dan pola hubungan itu adalah bahwa sila yang sebelumnya mendasari sila berikutnya, maka konsekuensi paling konkret dari Pancasila tak lain adalah mewujudkan keadilan sosial.Bukan berarti seakan-akan sila kelima paling penting, melainkan bahwa sila “Keadilan sosial” merupakan perwujudan paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila. Begitu misalnya tidak masuk akal kalau suatu bangsa mengaku ber-Tuhan dan mengakui keluhuran martabat manusia tetapi membiarkan rakyatnyamenderita kemiskinan.Tulisan ini pertama-tama akan menguraikan bagaimana itu keadilan sosial harus dimengerti dan bagaimana mengusahakannya, serta bagaimana sebetulnya keadilan sosial itu sangat erat berkaitan dengansila-sila sebelumnya, terutama sila kedua dan keempat. Selanjutnya akan diuraikan bagaimana keadilansosial itu secara paling tajam bersentuhan dengan aspek ekonomi. Beberapa catatan akhir akan disajikansebagai kesimpulan.
 
Keadilan sosial : struktur, demokrasi, dan HAM
Keadilan (bersama dengan kebaikan dan hormat terhadap diri sendiri) pada dasarnya merupakansalah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yangmenjadi haknya. Jadi kalau seorang bapak mau berlaku adil kepada anak-anaknya, dia harus, misalnya,memberikan perlakuan yang tidak mengistimewakan salah satu anaknya. Kalau toh si bapak tampak memperlakukan salah satu anaknya secara istimewa, itu harus ada alasannya; misalnya, karena anak yangsatu sudah lebih dewasa, sehingga punya kebutuhan yang lebih banyak dibandingkan dengan anak yanglebih kecil, maka anak yang lebih dewasa itu diberi uang saku lebih banyak. Keadilan semacam ini disebut keadilan individual, yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Tetapi keadilan sosial bukan semata-mata masalah keadilan individual. Artinya, keadilan sosial bukan hanya masalah kehendak baik dari masing-masing individu, seakan-akan kalau semua orangIndonesia ini mau berkehendak baik dan bertindak dengan adil, sepi ing pamrih rame ing gawe, lantas dunia ini akan beres dan keadilan sosial akan tercapai dengan sendirinya. Sampai batas tertentu itu ada benarnya juga, tetapi keadilan sosial tidaklah sesederhana itu.

Keadilan sosial sebagai demokrasi ekonomi
Uraian di atas banyak memberi bantuan untuk memahami apa itu keadilan sosial dan bagaimanamengusahakannya. Tetapi pada saat yang sama ada juga kesan bahwa ternyata keadilan sosial menyangkut banyak sekali bidang kehidupan. Tiga unsur hakiki keadilan sosial yang saya uraikan di atas secara bersamaan menyentuh aspek struktural, politik, dan hak-hak asasi manusia, dan itu sangatlah luas. Makatema keadilan sosial yang menyangkut banyak sekali bidang kehidupan itu tampaknya perlu diperas lagi,karena kita memang harus bertindak secara konkret, dan tanpa yang partikular, yang universal hanya akantinggal ide.Jadi pertanyaan selanjutnya yang mendesak untuk dijawab adalah, keadilan sosial itu secara palingtajam bersentuhan dengan aspek apa? Kiranya tidak terlalu sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Kalausila pertama tentang ketuhanan, kedua kemanusiaan, ketiga persatuan, dan keempat demokrasi (dan ituartinya juga politik), maka tinggal satu yang belum tersentuh, yaitu ekonomi, dan memang aspek itulahyang tampaknya secara paling tajam bersentuhan dengan keadilan sosial. Keadilan sosial memiliki kaitankhusus dengan bidang ekonomi, meskipun bukan satu-satunya. Maka tepatlah kalau Bung Karno seringmengutip ucapan seorang teoretikus Marxis Austria, Fritz Adler, dalam bahasa Belanda,
“Men kan dehonger van een bedelaar niet stillen door hem een grondwet in de hand te stoppen,”
(Orang tidak bisa menghilangkan rasa laparnya seorang pengemis dengan hanya memberikan padanya Undang-undangDasar) 

Kesimpulan
Sebagai penutup dan kesimpulan, dapat kita katakan bahwa untuk mengusahakan keadilan sosial,ada tiga unsur hakiki yang perlu diperhatikan: struktural, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia. Tanpaitu, keadilan sosial hanya akan tinggal suara tanpa wujud, atau berpotensi menjadi feodal-paternalistik.Bersamaan dengan itu semua, karena keadilan sosial secara paling tajam bersentuhan dengan aspek ekonomi, maka baiklah kiranya memulai mengusahakan keadilan sosial itu secara paling konkret pertama-tama dari aspek ekonomi, yaitu pembagian kekayaan yang lebih merata dan adil, dalam semangat sistem ekonomi kooperasi. Dalam hal ini negara memainkan peran yang sangat penting, yaitu membuatkebijakan-kebijakan dan pengawasan yang ketat, supaya struktur-struktur yang meniadakan ketidakadilan semakin dapat bekerja.
 
sumber : http://driyarkara.academia.edu/YohanesDamascenusAnugrahbayu/Papers/1237700/KEADILAN_SOSIAL_BAGI_SELURUH_RAKYAT_INDONESIA

Keadilan Sosial

Keadilan sosial adalah suatu konsep dan praktek yang berkembang, serta menjangkau hampir semua sisi kehidupan manusia. Krisis finansial dunia, misalnya, mendorong orang untuk bertanya ‘dimana keadilan sosial’. Lebih jauh dari itu, keadilan sosial adalah bagian dari klaim banyak pemerintah, dan warga negara seringkali tidak merasakan klaim itu. Dokumen ini adalah pengantar singkat atas penggambaran masalah itu, dan dibahas dalam kontribusi John Maynard Keynes dan Friedrich von Hayek.

“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” (Sila Kelima Pancasila”):
Dalam Sidang BPUPKI, Soekarno memulai formulasi yang kemudian dikenal dengan Pancasila. Sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adalah bagian penting dari filosofi kenegaraan Indonesia, dimana Soekarno menekankan bahwa merdeka bukan hanya dalam arti politik, teritori, atau “saat ini saja” melainkan juga dalam arti sosial-ekonomi, berkelanjutan, dan menjangkau semua dalam Bangsa Indonesia.

sumber : http://www.psik-indonesia.org/files_pdf/Keadilan%20Sosial-paper%20okt_20090330050314.pdf

Nama : Florentia Vanya Rachel Sanggar
NPM : 12111939
Kelas : 1KA30

Contoh Keadilan II

Sidang TKW Harusnya Diulang

Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat menjelaskan sudah ada pertemuan antara Satgas dengan orang tua TKI Warnah binti Warta Ning dan TKI bernama Sumartini binti Manaungi Galisung. Kedua tenaga asal Indonesia itu dituduh melakukan sihir terhadap anak perempuan majikan mereka di Arab Saudi. Keduanya menjadi tertuduh karena Ibtisam, putri sang majikan, kabur meninggalkan rumah. Atas tuduhan tersebut pengadilan Arab Saudi pada 28 Maret 2010 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Warnah dan Sumartini.

Satgas mendesak agar dilakukan sidang ulang terhadap kedua TKW. Warnah dan Sumartini mengaku bahwa mereka dipaksa di bawah todongan senjata api. Apalagi ada fakta baru, Ibtisam sudah kembali ke rumah. Satgas menegaskan akan terus memantau kasus ini.

Sumber :

Komentar :

Menurut pendapat saya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Arab sangatlah tidak adil. Mengapa? Karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua TKW asal Indonesia melakukan sihir dalam pekerjaannya. Bisa saja kepergian sang anak majikan diakibatkan karena keinginannya sendiri dan sang anak pun telah kembali. Sangat tidak adil jika hal seperti itu harus digantikan dengan hukuman mati kepada kedua orang tersebut. Apalagi jika pengakuan kedua orang tersebut dipaksa di bawah todongan senjata api.Tindakan yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau pun harus dilakukan pemeriksaan tidak sepantasnya di bawah ancaman. Pemerintah pun harus menindak tegas setiap permasalahan yang menyangkut para TKW karena sudah banyak cerita yang kita ketahui mengenai kekerasan TKI. 
 
Nama : Florentia Vanya Rachel Sanggar
NPM : 12111939
Kelas : 1KA30
 

Contoh Keadilan I

KASUS mUNIR


KASUS pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir SH, kembali disaput awan gelap. Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap pendiri Kontras itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan. Polly —panggilan Pollycarpus- hanya divonis dua tahun karena kasus pemalsuan surat tugas.




Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap menilai Polly terlibat pembunuhan Munir.
Kita menghargai keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, dua hakim yang membebaskan Polly menyatakan tidak ada bukti atau saksi yang memperkuat dakwaan jaksa bahwa Polly terlibat pembunuhan Munir. Namun, satu hakim karir yang menyatakan dissenting opinion mengatakan, dalam kasus konspirasi seperti itu, bukti dan saksi bisa dikesampingkan. Yang penting, ada keterkaitan antara satu fakta dan fakta lain.
Tidak mudah memang membongkar sebuah konspirasi tingkat tinggi. Namun, faktanya adalah bangsa ini telah kehilangan seorang pejuang demokrasi dan HAM yang tangguh. Kematian Munir memang tidak menghentikan perjuangan aktivis HAM untuk terus mengkritisi pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang sering dilakukan oleh negara. Tetapi, kita juga tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa.
Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum. Ini jelas-jelas pihak korban tidak pernah merasakan suatu KEADILAN
 
sumber : http://amanamana.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-keadilan.html
 
Nama : Florentia Vanya Rachel Sanggar
NPM : 12111939
Kelas : 1KA30
 

Pengertian Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

sumber : http://keysara-keysara.blogspot.com/2012/04/pengertian-keadilan.html

Nama : Florentia Vanya Rachel Sanggar
NPM : 12111939
Kelas : 1KA30