1.    Etika
     Pengertian Etika 
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti 
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan 
erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, 
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat 
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
 (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan 
moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
 terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian 
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
 nilai-nilai yang berlaku. 
2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu
 jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari 
pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan 
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua 
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut 
keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan
 atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang 
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan 
pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama 
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam 
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
 pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki 
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, 
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit 
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena 
hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3.    Etika Profesi                          
     Etika profesi menurut
 keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa 
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat 
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka 
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik 
profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis 
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak
 benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan 
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa 
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional 
memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan 
adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4.    Profesionalisme                     
      Profesionalisme 
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan 
kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang
 mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota 
suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas 
profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa 
memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut 
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu 
pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi 
pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga
 bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang 
menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5.    Contoh Kasus Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
    Etika dalam bidang 
Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku 
di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan 
norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang 
teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua 
pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia 
industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai 
etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat 
di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau 
membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus 
mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. 
Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa 
teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
     Sebagai insinyur 
untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang 
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana 
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa 
kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode 
etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap 
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu 
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh 
dilakukan.
       Kode etik profesi 
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang 
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu 
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya 
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para 
pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah
 campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika 
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para 
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak 
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
    Di Indonesia dalam hal
 kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang
 disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma 
insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip 
dasar yaitu :
- Mengutamakan keluhuran budi.
 - Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
 - Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
 - Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
 
     Accreditation Board 
for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
 persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik 
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi 
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki 
setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode 
etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan 
mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan 
kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan 
menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan 
menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
 yang serius dari penerapan keahlian profesional.
 6. Kesimpulan
Setiap profesi pasti memiliki etika dengan peraturan
yang berbeda. Disamping itu untuk orang-orang yang mengambil profesi sebagai IT
khususnya tidak bisa sembarangan mengakses data-data lewat computer atau
internet. Karena disini kita menjelaskan tentang kejahatan lewat internet yang
disebut Cyber Crime. Mengapa kita tidak bias sembarangan mengakses data-data
tersebut? Karena sebagaimana kejahatan pasti memiliki hukum. Hukum dalam dunia
internet disebut Cyber Law. Dimana setiap profesi memiliki kode etik mereka
masing-masing dan memiliki hukum untuk para profesi memproteksi privasi mereka
masing-masing.