- Unsur Pembentukan Negara (konstitutif) = Wilayah / daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur Deklaratif = Pengakuan dari negara lain
Jelaskan pengertian tentang pemerintah!
Pemerintah secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yang bersumber dari pemerintah. Menurut Prof. Ermana Suradinata,
"Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara"Pemerintah dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
(sumber : 1. http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/ 2. http://bayuonvixion.wordpress.com/2011/04/11/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan/ )
Studi Kasus:
Pembentukan suatu negara tidak lepas dari yang namanya Pemerintah. Arti dari pemerintah itu tersebut untuk mencapai tujuan negara, apakah negara kita sudah mencapai tujuannya?
Opini :
Warga negara dan Negara merupakan satu ikatan yang tidak dapat dilepaskan, karna dalam satu negara tersebut terdapat aturan aturan yang mengatur kesejahteraan rakyat. Butuh pemerintah untuk menjalankan hal tersebut tapi kurang kesadaran pemerintah membuat negara Indonesia ini terasa kurang adil.
(Florentia Vanya Rachel 1KA30 UNIVERSITAS GUNADARMA ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar