KASUS mUNIR
KASUS
 pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir SH, kembali disaput 
awan gelap. Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap pendiri 
Kontras itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam putusan kasasi 
Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan. Polly
 —panggilan Pollycarpus- hanya divonis dua tahun karena kasus pemalsuan 
surat tugas.
Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap menilai Polly terlibat pembunuhan Munir.
 
 
Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap menilai Polly terlibat pembunuhan Munir.
Kita
 menghargai keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, dua hakim 
yang membebaskan Polly menyatakan tidak ada bukti atau saksi yang 
memperkuat dakwaan jaksa bahwa Polly terlibat pembunuhan Munir. Namun, 
satu hakim karir yang menyatakan dissenting opinion mengatakan, dalam 
kasus konspirasi seperti itu, bukti dan saksi bisa dikesampingkan. Yang 
penting, ada keterkaitan antara satu fakta dan fakta lain.
Tidak
 mudah memang membongkar sebuah konspirasi tingkat tinggi. Namun, 
faktanya adalah bangsa ini telah kehilangan seorang pejuang demokrasi 
dan HAM yang tangguh. Kematian Munir memang tidak menghentikan 
perjuangan aktivis HAM untuk terus mengkritisi pelanggaran-pelanggaran 
hak azasi manusia yang sering dilakukan oleh negara. Tetapi, kita juga 
tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa.
Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum. Ini jelas-jelas pihak korban tidak pernah merasakan suatu KEADILAN
Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum. Ini jelas-jelas pihak korban tidak pernah merasakan suatu KEADILAN
sumber : http://amanamana.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-keadilan.html
Nama : Florentia Vanya Rachel Sanggar
NPM : 12111939
Kelas : 1KA30
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar