Sidang TKW Harusnya Diulang
Juru
 Bicara Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam 
Hukuman Mati, Humphrey Djemat menjelaskan sudah ada pertemuan antara 
Satgas dengan orang tua TKI Warnah binti Warta Ning dan TKI bernama 
Sumartini binti Manaungi Galisung. Kedua tenaga asal Indonesia itu 
dituduh melakukan sihir terhadap anak perempuan majikan mereka di Arab 
Saudi. Keduanya menjadi tertuduh karena Ibtisam, putri sang majikan, 
kabur meninggalkan rumah. Atas tuduhan tersebut pengadilan Arab Saudi 
pada 28 Maret 2010 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Warnah dan 
Sumartini.
Satgas
 mendesak agar dilakukan sidang ulang terhadap kedua TKW. Warnah dan 
Sumartini mengaku bahwa mereka dipaksa di bawah todongan senjata api. 
Apalagi ada fakta baru, Ibtisam sudah kembali ke rumah. Satgas 
menegaskan akan terus memantau kasus ini.
 
 
Sumber :
Komentar :
Menurut
 pendapat saya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Arab sangatlah tidak 
adil. Mengapa? Karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua TKW 
asal Indonesia melakukan sihir dalam pekerjaannya. Bisa saja kepergian 
sang anak majikan diakibatkan karena keinginannya sendiri dan sang anak 
pun telah kembali. Sangat tidak adil jika hal seperti itu harus 
digantikan dengan hukuman mati kepada kedua orang tersebut. Apalagi jika
 pengakuan kedua orang tersebut dipaksa di bawah todongan senjata 
api.Tindakan yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau pun
 harus dilakukan pemeriksaan tidak sepantasnya di bawah ancaman. 
Pemerintah pun harus menindak tegas setiap permasalahan yang menyangkut 
para TKW karena sudah banyak cerita yang kita ketahui mengenai kekerasan
 TKI. 
Nama : Florentia Vanya Rachel Sanggar
NPM : 12111939
Kelas : 1KA30
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar