Sidang TKW Harusnya Diulang
Juru
Bicara Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam
Hukuman Mati, Humphrey Djemat menjelaskan sudah ada pertemuan antara
Satgas dengan orang tua TKI Warnah binti Warta Ning dan TKI bernama
Sumartini binti Manaungi Galisung. Kedua tenaga asal Indonesia itu
dituduh melakukan sihir terhadap anak perempuan majikan mereka di Arab
Saudi. Keduanya menjadi tertuduh karena Ibtisam, putri sang majikan,
kabur meninggalkan rumah. Atas tuduhan tersebut pengadilan Arab Saudi
pada 28 Maret 2010 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Warnah dan
Sumartini.
Satgas
mendesak agar dilakukan sidang ulang terhadap kedua TKW. Warnah dan
Sumartini mengaku bahwa mereka dipaksa di bawah todongan senjata api.
Apalagi ada fakta baru, Ibtisam sudah kembali ke rumah. Satgas
menegaskan akan terus memantau kasus ini.
Sumber :
Komentar :
Menurut
pendapat saya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Arab sangatlah tidak
adil. Mengapa? Karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua TKW
asal Indonesia melakukan sihir dalam pekerjaannya. Bisa saja kepergian
sang anak majikan diakibatkan karena keinginannya sendiri dan sang anak
pun telah kembali. Sangat tidak adil jika hal seperti itu harus
digantikan dengan hukuman mati kepada kedua orang tersebut. Apalagi jika
pengakuan kedua orang tersebut dipaksa di bawah todongan senjata
api.Tindakan yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau pun
harus dilakukan pemeriksaan tidak sepantasnya di bawah ancaman.
Pemerintah pun harus menindak tegas setiap permasalahan yang menyangkut
para TKW karena sudah banyak cerita yang kita ketahui mengenai kekerasan
TKI.
Nama : Florentia Vanya Rachel Sanggar
NPM : 12111939
Kelas : 1KA30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar