Selasa, 12 Juni 2012

Macam Macam Keadilan II

1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Menurut saya keadilan memang tidak mudah untuk didapat walau sudah begitu banyak lembaga atau pihak yang menangani masalah keadilan dalam suatu negara. Keadilan legal atau keadilan moral yang saya tanggap dari teori plato bahwa setiap orang memiliki sifat dasar atau keahlian yang berbeda – beda dan suatu masyarakat akan dikatakan masyarakat yang adil maka masyarakat itu setuap orangnya harus bekerja sesuai dengan sifat dasarnya atau keahlian orang tersebut sehingga jika semua melakukan pekerjaan yang cocok untuk keahliannya tersebut maka terbentuklah suatu keadilan.
Saya setuju dengan teori Aristoteles, bahwa bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. Tetapi setiap orang yang akan dibandingkan harus memiliki posisi ataukeadaan yang sama, seperti dalam sebuah keluarga maka seorang ibu harus adil terhadap anak – anaknya yang mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga tersebut.
Dengan keadilan maka pasti akan tercipta ketertiban dan kesejahteraan. Karena semua orang telah melaksanakan tanggung jawabnya masing – masing dengan baik dan seharusnya sehingga mereka semua mendapatkan haknya. Jika semua itu telah terjadi maka akan timbul rasa sejahtera dalam masyarakat tersebut karena semua sudah sesuai pada tempatnya masing – masing.
Suber sebagai referensi : http://irfanarifprasetyo.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar