Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan
legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian
dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Menurut
saya keadilan memang tidak mudah untuk didapat walau sudah begitu
banyak lembaga atau pihak yang menangani masalah keadilan dalam suatu
negara. Keadilan legal atau keadilan moral yang saya tanggap dari teori
plato bahwa setiap orang memiliki sifat dasar atau keahlian yang berbeda
– beda dan suatu masyarakat akan dikatakan masyarakat yang adil maka
masyarakat itu setuap orangnya harus bekerja sesuai dengan sifat
dasarnya atau keahlian orang tersebut sehingga jika semua melakukan
pekerjaan yang cocok untuk keahliannya tersebut maka terbentuklah suatu
keadilan.
Saya setuju dengan teori Aristoteles, bahwa bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. Tetapi setiap
orang yang akan dibandingkan harus memiliki posisi ataukeadaan yang
sama, seperti dalam sebuah keluarga maka seorang ibu harus adil terhadap
anak – anaknya yang mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga
tersebut.
Dengan
keadilan maka pasti akan tercipta ketertiban dan kesejahteraan. Karena
semua orang telah melaksanakan tanggung jawabnya masing – masing dengan
baik dan seharusnya sehingga mereka semua mendapatkan haknya. Jika semua
itu telah terjadi maka akan timbul rasa sejahtera dalam masyarakat
tersebut karena semua sudah sesuai pada tempatnya masing – masing.
Suber sebagai referensi : http://irfanarifprasetyo.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html
Suber sebagai referensi : http://irfanarifprasetyo.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar